Kamis, 30 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, berlangsung pada Rabu (29/8/2018) malam.

Selain itu, pada Kamis (30/8/2018), penyidik ​​menggeledah Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, rumah korporat berupa korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Tamin Sukardi.

"Sejak Kamis siang masih berjalan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 4 orang yang dipilih adalah hakim. Masing-masing yaitu, Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Selamat menikmati suap 280.000 dolar Singapura.

Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara Korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan Tamin Sukardi. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive