Selasa, 28 Agustus 2018
KPK Panggil Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Dugaan Suap RAPBN-P
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Aziz Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya.
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN ( Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar