Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 Agustus 2018

KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.

" Ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menghasilkan uang 130.000 dolar Singapura di dalam amplop cokelat.

Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu akan diberikan untuk Merry Purba. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang-orang terdekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun pasal yakng disagkakan yakni Pasal 6 huruf 1 huruf a atau Pasal 5 huruf 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar