Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 09 Agustus 2018

KRI HIU dan SFQR Lantamal V Amankan KM. Mentari Crystal Bermuatan 25 Kontainer Barang Bekas Ilegal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri yang ditangkap di  utara pulau Madura pada 2 Agustus 2018 lalu.

"Seperti kita lihat tadi sedikitnya 4.616 balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya," ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, SH di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Edwin -sapaan akrab Danlantamal V ini- menjelaskan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Setelah informasi didapat, dicarilah kapal yang dimaksud yakni KM. Mentari Crystal. Kapal tersebut melakukan lelayaran dari pelabuhan Ende NTT - Waingapu - Surabaya.

"Dari data-data yang kita dapatkan kita bisa mencegah masuknya barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya," ujar Edwin.

Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal yang diangkut dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.

"Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini masuk ke Surabaya," ungkap Edwin.

Edwin menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal ini, setwlah dilakukan pemeriksaan awal didapati dokumen pengawakan minimum expired,  muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas dan pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.

Dari data tersebut, kapal tersebut diduga melanggar pasal 51 ayat 2 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 "importir dilarang menginfor barang bekas (diantaranya pakaian bekas) sangsinya tahanan maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 milyar," ujar Edwin.

Kemudian pasal 323 jo.  Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran. Edwin juga mengatakan jika barang-barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V ini diduga diimpor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan, negara berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah.

"Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar," tandasnya.

Kini Kapal masih berada Semampir Baru,  Koarmada ll untuk keperluan proses lebih lanjut. Data kapal ini sebagai berikut: KM. Mentari Crystal milik Perusahaan: PT. Mentari Line Surabaya.

Kapal ini bertonase : 2700 GT,  jenis Kapal : Kargo, berbendera : Indonesia, tanda Selar : GT. 2725 NO.2313/Ka, kapal ini bermuatan seluruhnya: 89 Kontainer (25 diabtaranya yang diamankan). Kapal ini dinahkodai : Dendi Sobandi dengan ABK: 18 orang WNI. Barang yang diduga ilegla ini milik  Heni Rinaldy dengan Agen kapal, Johan (Mentari Perkasa). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar