Kamis, 09 Agustus 2018
Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya Diperpanjang KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masa penahanan dua tersangka dalam kasus pengadilan untuk fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudannya Hendry Saputra. Masa depan penahanan si selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari mulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018 untuk 2 tersangka tindak pidana korupsi dengan fasilitas terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Febri, Selasa (7/8/2018).
Dalam kasus ini, Kepala Lapas Wahid Husen menerima suap dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi fleksibilitas menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan penggunaan yang tidak dapat menghasilkan.
Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah kasus-kasus umum yang berstatus hambatan pendamping.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar