Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 Agustus 2018

Paksakan Eksekusi, Ketua PN Tulungagung Diadukan ke KY dan MA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan eksekusi Nomor 07/Eks/2018/PN.Tlg yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Eko Aryanto,SH,MH berbuntut panjang.

Tak terima dengan penetapan eksekusi tersebut, Darman selaku termohon eksekusi ini mengadukan Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya itu, Warga Dusun Manggisan, Desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini juga melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya untuk meminta penundaan eksekusi.

Agoes Soeseno, SH, MM selaku kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan lantaran adanya pelanggaran etika yang dilakukan Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto.

Eko Aryanto Aryanto diadukan karena telah melanggar etika prilaku hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2)  dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016.

" Karena Ketua PN Tulungagung ini memaksakan mengeluarkan penetapan eksekusi, meski perkara perdatanya masih dalam proses banding," terang Agoes pada awak media saat melayangkan surat perlindungan hukum di Pengadilan Tinggi Jatim, Rabu (29/8).

Kecurigaan advokat  Agoes adanya dugaan 'jual beli' penetapan eksekusi kian kentara saat proses amanning yang dilaksanakan pada 20 Agustus lalu. Dimana saat itu pihaknya menyerahkan surat keberatan dan perlindungan hukum.

Namun, upaya mencari keadilan itu tak didapat, Agoes mengaku justru menjadi korban arogansi Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto, dengan mengusirnya dari ruang rapat.

" Saat itu, saya sudah minta maaf karena telah membuat Pak Ketua PN tidak berkenan, tapi dengan nada tinggi saya diusir dua kali dari ruang rapat. Ini sungguh sikap yang tidak wajar, ada apa?. Kami hanya mencari keadilan karena sepatutnya eksekusi ini tidak dapat dilakukan dikarenakan perkara perdatanya masih menempuh upaya hukum banding,"jelas advokat Agoes.

Diceritakan Agoes, permohon eksekusi itu dimohonkan oleh Cuci Handayani, Warga Jalan Mastrip, Kelurahan Jepun, Tulungagung selaku pemenang lelang atas objek tanah seluas 580 M2 dan bangunan 2 lantai yang diagunkan Darman di PT. PNM.


Atas lelang itulah, Pihaknya akhirnya mengajukan gugatan perdata di PN Tulungagung. Mereka yang digugat adalah PT PNM selaku tergugat 1, KPKNL Malang selaku tergugat 2 dan Cuci Handayani selaku pemenang lelang sebagai tergugat 3.

"Gugatan kami kalah dan kami menyatakan banding,"ujar Agoes.

Namun upaya mencari kepastian hukum melalui banding tersebut, lanjut Agoes justru 'dipermainkan' oleh pihak PN Tulungagung. Berkas banding yang diajukannya mandeg dan tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

"Alasannya berkas relas belum dikirim PN Sidoarjo, Padahal setelah kami cek ke PN Sidoarjo ternyata sudah dikirim ke PN Tulungagung pada bulan Januari lalu,"ungkap Agoes

Dijelaskan Agoes, permasalahan ini bermula saat Darman selaku termohon eksekusi mengajukan pinjaman ke PT PNM pada 2014 lalu, dengan menjaminkan sertifikat rumahnya senilai Rp. 150 juta dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp. 700 juta.

Dalam perjanjiannya, hutang Darman diangsur selama 36 bulan atau 3 tahun. Tapi dikarenakan kondisi ekonomi yang lesu, Darman tak lagi bisa mengangsur hutangnya yang memasuki angsuran ke 23, sehingga pada 2016 PT PNM mengajukan lelang di KPKNL Malang.

" Karena itu kami menggugat perdata, klien kami masih sanggup membayar sisa hutang nilai pinjaman pokoknya 78 juta rupiah. Ini adalah wanprestasi dan tidak pantas dilelang karena nilai objeknya jauh lebih tinggi dari pinjamannya,"jelas Agoes.

Selain itu, lanjut Agoes, saat pembuktian perkara perdata, pihaknya menemukan adanya pidana yang diduga dilakukan Asmoro Santo salah seorang pegawai PT PNM, yakni pemalsuan tanda tangan Rani Sundari, Istri dari Darman.

Tanda tangan palsu itu diketahui dibubuhkan Asmoro Santo pada tanda terima dokumen surat peringatan pertama hingga ke tiga yang dilayangkan ke kliennya guna kepentingan persyaratan formal pengajuan lelang ke KPKNL Malang.

"Masalah ini juga sudah kami laporkan ke Polres Tulungagung dengan tanda bukti laporan No TBL/41/II/2017/JATIM/RESTL-GUNG tgl 13 Pebruari 2017 lalu,"sambung Agoes. (Komang/arf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar