Rabu, 08 Agustus 2018
Henry J Gunawan di Jemput Paksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri di PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertundanya sidang tuntutan terhadap Henry Jacosity Gunawan ataa kasus pasar turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata membawa dampak buruk.
Pasalnya saat Henry J Gunawan keluar dari ruang sidang, tiba-tiba sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri tiba-tiba menghampiri Bos Investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa untuk melakukan penangkapan.
Tak ayal kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri ini membuat suasana PN Surabaya gempar.
Henry dijemput penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rabu (8/8/2018).
Usai membaca surat, Henry minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya.
"Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bateskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.
Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan disana. Namun, Henry terlihat ingin berlama lama telepon dan membuat penyidik geram.
"Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik berkaos putih sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.
Hingga berita ini diturunkan, Henry J Gunawan sedang menjalani pemeriksaan tahap II di kejari Surabaya.
Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.
pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.
Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.
Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.
Dalan kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.
Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (arf / komang)
0 komentar:
Posting Komentar