Kamis, 30 Agustus 2018
Home »
Hukum
,
Metropolis
» Terima Surat Forkaji dan GP Ansor, Ketua PN Surabaya Rekomendasikan ke Hakim
Terima Surat Forkaji dan GP Ansor, Ketua PN Surabaya Rekomendasikan ke Hakim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko menyatakan, telah menerima surat tuntutan dari para pendemo yang menggelar aksi penolakan atas gugatan Class Actoin yang dilayangkan Warga Jarak-Dolly pada Pemkot Surabaya.
Menurut Sudjatmiko, Surat tersebut berisi penolakan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Dolly (Forkaji) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Surabaya.
" Sudah kami terima, diantar langsung oleh Humas Pengadilan Pak Sigit Sutriono" Ujar Sudjatmiko, Kamis (30/8).
Dikatakan Sudjatmiko, surat tuntutan itu telah ia rekomendasikan pada Hakim yang menangani perkara gugatan, karena hal itu bukan kapasitasnya untuk mengabulkan ataupun menolak.
" Yang jelas (Gugatan Class Action,red) yang diperiksa itu segi Formilnya dulu, Sudah memenuhi persyaratan atau belum, baru Materiilnya " terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Warga Jarak-Dolly, melayangkan Gugatan Class Action pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 270 Miliar.
Mereka menilai, Pemkot Surabaya telah gagal mensejahterakan warga Dolly paska penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.
Menanggapi hal itu, ketua Forkaji Surabaya menampik tudingan tersebut, pihaknya mengaku paska ditutupnya lokalisasi Dolly, warga disekitar telah mengembangkan usaha positif dibidang UMKM.
" Disini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya." Kata Korlap Forkaji, Kurnia Cahyo. (30/8).
Menyindir materi gugatan yang mengatakan tidak ada peningkatan ekonomi, Forkaji membantah hal itu, Kurnia mengatakan sampai detik ini pihaknya mengaku kekurangan tenaga kerja gara-gara kebanjiran order.
" Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).
Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.
“ Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.
Senada dikatakan GP Ansor Surabaya, mereka juga menolak dibukanya rumah musik yang dianggapnya dapat berpotensi melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.
“ Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.
Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.
“ Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” Pungkasnya. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar