Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 Agustus 2018

Terjerat Kasus Pemalsuan, Notaris Agatha Henny Asmania Sipa Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agatha Henny Asmania, Notaris yang berkantor di jalan Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Rt.014 Rw.005 Kapasan Kec. Genteng Surabaya menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8).

Dengan menggunakan rompi warna hijau muda bertuliskan 'Tahanan 95 Kejari Tanjung Perak' sambil duduk dikursi pesakitan, Notaris Agatha terlihat tegang saat tiga Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Djuariyah, Rachmat Hari Basuki dan Winarko membacakan surat dakwaan kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Dwi Winarko (ketua majelis), Dedi Fardiman dan Timur Pradoko (Hakim Anggota), tiga jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini membeberkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan Notaris Agatha.

Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Dijelaskan dalam dakwaan, Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

"Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,"ujar Jaksa Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.


Dijelaskan jaksa Rachmat Hari Basuki,  perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

"Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,"sambung jaksa yang akrab disapa Hari.

Diterangkan jaksa Hari, perbuatan Notaris Agatha melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.

"Didalam surat pernyataan yang dilegalisasi terdakwa Agatha itu isinya tidak benar,"terangnya.

Menyikapai dakwaan jaksa, Notaris Agatha melalui DR Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu, karena kami belum membaca berkasnya karena baru tadi malam kami terima surat kuasa. Kami akan baca berkas nya dulu baru mengajukan eksepsi,"ujar Wijayanto pada hakim Dwi Winarko.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Agatha mengajukan pernohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan.

"Sementara kami terima dulu ,"kata Hakim Dwi Winarko.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni  Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton tidak mengajukan keberatan. Budi Surahmat Gandi, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Perlu diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha tidak ditahan saat penyidikkan  di Polda Jatim. Namun Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu.

Selain Notaris Agatha, jaksa juga menahan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton. Sedangkan Nafsijah tidak dilakukan penahanan dikarenakan usianya yang renta yakni 93 tahun. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar