Senin, 20 Agustus 2018
- Senin, Agustus 20, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengeroyokan yang menjerat Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Timur (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma sebagai salah seorang tersangka memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menyatakan, jika berkas perkara pengeroyokan terhadap Handy Natanael Setiawan (25) warga Petemon Timur Surabaya dan Jimmy Cen (32) warga Ngaglik Surabaya yang terjadi di Jimmy's Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
"Berkasnya sudah P21, kita tinggal nunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,"ujar Damang saat dikonfirmasi wartawan di PN Surabaya, Senin (20/8).
Selain GBK, kasus pengeroyokan ini juga menyeret empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah MR, MB, DMAD, dan JBAD.
"Kelimanya dalam satu berkas perkara dan dijerat Pasal 170 KUH Pidana,"sambung Damang.
Untuk diketahui, Kasus pengeroyokan ini terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari lalu. Saat itu Jimmy dan Handy masuk ke Jimmys Club dan sudah ada keributan antar dua kelompok.
Mengetahui keributan itu, Jimmy dan Handy pilih kembali keluar. Saat melangkah keluar di lorong pintu club di samping kiri pintu utama hotel bintang lima di Jalan Embong Malang Surabaya itu Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut, dan bilang gitu saja kok diributkan.
Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar cewek berinisial DMAD yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, cewek itu marah mengejar Jimmy.
Handy berusaha menghalangi. Namun, tersangka DMAD ganti mencekal kerah baju Handy dengan berkata yang mengandung unsur SARA.
Tidak hanya itu, meski Handy dan Jimmy diam saja, DMAD pada teman-temannya mengaku telah dipukul Handy. Terus, terjadilah pengeroyokan oleh kelima tersangka.
Handy dan Jimmy dipukul dan ditendang bertubi-tubi. Keduanya bersimbah darah, terutama di bagian muka dan punggung.
Disesalkan pula, petugas keamanan di tempat itu justru ikut mencekik dengan siku tangan dan menggelandang Handy keluar area hotel sambil mengancam akan menghabisinya jika tidak pergi.
Berdasarkan hasil visum RS.SILOAM, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.
Kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Laporan sesuai No: STTLP/K/026/I/2018/Jatim/Restabes SBY/Sek Tegalsari, Minggu (21/1/2018). Tidak lama kemudian, kasus ini diambil alih Polrestabes Surabaya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar