Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Agustus 2018

Tiga Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan KY Dan Bawas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dianggap tidak netral dan diduga melanggar etika saat menyidangkan kasus pailit CV Kalimas Jaya, Tiga hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Ari Jiwantara  (Ketua majelis hakim), Harijanto dan Sarwedi   (Hakim Anggota) dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) oleh CV Kalimas Jaya Utama. 

"Kami menduga ada pelanggaran prilaku yang dilakukan majelis hakim pada perkara ini,"ujar Surya Batubara,SH,MH, kuasa hukum CV Kalimas Jaya selaku termohon pailit di PN Surabaya, Rabu (8/8).

Pelanggaran prilaku itu, Lanjut Surya Batubara terjadi pada awal permohonan pailit ini disidangkan hingga pada putusan sela.  Pelanggaran prilaku itu terkait kewenangan kompetensi, dimana semestinya Pengadilan Niaga Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan permohonaan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance (IBF) dan PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS).

"Didalam perjanjian yang dibuat di Notaris Rika Silviana sudah jelas disebutkan dalam pasal 14, jika terjadi masalah antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan PN Jakarta Utara bukan di PN Surabaya,"terang Surya Batubara.

Namun, perjanjian yang dituangkan dalam akte otentik itu justru diabaikan Hakim Pengadilan Niaga yang menyidangkan perkara ini.

"Dalam putusan sela, kewenangan kompetensi itu diabaikan, ada apa?, "ujar Surya Batubara.

Tak hanya itu, Kejanggalan lain juga dirasakan Surya Batubara. Kuasa hukum CV Kalimas Jaya Utama  ini menyebut, jika hakim yang menyidangkan perkara ini tidak netral. Hal itu terlihat saat pihaknya mengajukan legal steanding perkara ini.

"Disepakati tanggal 2 agustus kami mengajukan legal steanding, tapi 26 juli hakim malah sudah membacakan putusan selanya,"terang Surya Batubara.

Permohonan pailit ini, lanjut Surya Batubara berawal dari pembiayaan alat berat antara termohon dengan pemohon. Dari 15 kontrak yang disepakati, ada 6 kontrak yang memang belum diselesaikan.

"Karena kondisi batubara lagi sepi, tapi klien kami tetap berniat baik dan sudah membayar kembali kontrak yang bermasalah tersebut sebesar 3,9 miliar rupiah,"kata Surya Batubara.

Namun niat baik untuk penyelesaian tersebut justru diabaikan pihak pemohon dan memilih mengajukan pailit. "Sempat ada restrurisasi hutang tapi kami tidak sepakat, karena dihitung dengan harga unit yang baru dan kami juga dikenai denda padahal leasing IBF itu adalah syariah,"sambung Surya Batubara.

Dijelaskan Surya Batubara, Selain melakukan pelaporan kepada Hakim Pengadilan Niga Surabaya pihaknya juga melaporkan Subyek Hukum PT Intan Baruprana Finance TBK  ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut didasarkan adanya Pemerasan kepada H Amran, termohon pailit.

"Kami juga melaporkan Direktur Utama PT IBF ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan Pemerasan kepada Klien kami Wakil Bupati terpilih Kabupaten Wajo H Amran,  Pemerasan ini dilakukan setelah mengetahui Amran menjadi wakil bupati terpilih Kabupaten Wajo Pada Pilkada serentak 2018,"pungkas Surya Batubara. 

Seperti diketahui kasus ini bermula dari perjanjian sewa Beli alat berat milik PT IBF kepada perusahaan Haji Amran CV Kalimas Jaya Utama sebesar Rp14 Miliar. Namun secara sepihak PT IBF justru melakukan Penagihan hutang Hingga mencapai Rp32 Miliar kepada H Amran setelah dirinya terpilih menjadi Wakil Bupati Wajo 2018-2023. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar