Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 30 Agustus 2018
Tipu Tiga Pengusaha, Henry Jacosity Gunawan Kembali Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar.
Tiga pengusaha yang ditipu Henry ratusan miliar rupiah itu adalah Tee Teguh Kinarto (owner PT Podo Joyo Mashur), Shindo Sumidomo alias Asui (Bos PT Siantar Top) dan Widjijono Nurhadi (Pemegang Saham di PT Graha Nandi Sampoerna).
Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
Saat proses lelang tersebut, Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment dan perusahaan PT Gala Megah Invesment.
Dua perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT. Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT. Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida
Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51% untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27% untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 % untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.
Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.
Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo (Asui) dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.
Awalnya Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo (Asui) dan Widjijono Nurhadi tidak tertarik namun Terdakwa Henry mengatakan akan memberikan keuntungan yang banyak apabila mau memberikan modal.
Saat itu Tee Teguh Kinarto belum memberikan jawaban, kemudian Terdakwa Henry kembali mendatangi Tee Teguh Kinarto dan Terdakwa kembali berusaha meyakinkan Tee Teguh Kinarto untuk memberikan tambahan modal atas pembangunan Pasar Turi dengan mengatakan selain akan memberikan keuntungan yang besar, Terdakwa juga mengatakan akan memasukkan PT. Graha Nandi Sampoerna sebagai pemegang saham pada PT. Gala Bumi Perkasa (Perusahaan milik terdakwa).
Atas bujuk rayu itulah akhirnya Tee Teguh Kinarto menyetujui dan kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2010 dibuat Notulen Kesepakatan antara Terdakwa dengan Shindo Sumidomo (Asui) yang mengatur bahwa terdakwa Henry Jocosity Gunawan selaku pemilik atau owner dari PT. Gala Bumi Perkasa akan memberikan bagian keuntungan sebesar 50 % kepada PT. Graha Nandi Sampoerna dimana PT. Gala Bumi Perkasa berhak atas keuntungan dalam GMI (Gala Megah Investmen) Joint Operation sebesar 51 % sehingga perhitungannya 50 X 51% = 25.5% dari 100 persen keseluruhan saham/keuntungan dalam proyek Pasar Turi Baru.
Dalam notulen kesepakatan tanggal 23 Maret 2010 tersebut juga diatur mengenai modal kerja yang harus disediakan oleh PT. Graha Nandi Sampoerna yaitu sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dan atas modal kerja tersebut akan diperhitungkan dengan bunga sebesar 14% per tahunnya.
Selanjutnya PT Graha Nandi Sampoerna menyerahkan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap yang rincian penggunaannya dibagi dua tahap setoran yaitu :
Setoran tahap pertama sebesar Rp.34.650.000.000,- (tiga puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), yang mana 50% dari dana tersebut yakni sebesar Rp.17.325.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah diperuntukan sebagai saham PT. Graha Nandi Sampoerna di PT. Gala Bumi Perkasa dan sisanya sebesar Rp.17.325.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sebagai hutang pribadi Terdakwa sebagaimana Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010.Setoran tahap kedua sebesar Rp.25.350.000.000,- (dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan sebagai modal kerja untuk membangun Pasar Turi dan diperhitungkan dengan bunga sebesar 14% per tahun.
Namun dalam perjalanannya terdakwa Henry Jocosity Gunawan dengan berbagai alasan masih meminta kembali dukungan dana kepada PT. Graha Nandi Sampoerna sehingga total keseluruhan uang yang telah diserahkan sebesar Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) dengan perinciannya sebagai berikut :
Dengan adanya bantuan dari dana dari PT. Graha Nandi Sampoerna kepada PT. Gala Bumi Perkasa tersebut maka Tee Teguh Kinarto diangkat sebagai Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, namun PT Graha Nandi Sampoerna kenyataannya tidak pernah dimasukan sebagai pemegang saham di PT Gala Bumi Perkasa (jual beli saham), bahkan pada tanggal 30 Maret 2012 Tee Teguh Kinarto diberhentikan dari jabatan selaku Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa tanpa sepengetahuan dari Tee Teguh Kinarto.
Bahwa dengan tidak adanya penjelasan atas uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp.68.800.000.000,- (enam puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut maka Tee Teguh Kinarto menanyakan kepada Terdakwa tentang keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa menyakinkan Sdr. Tee Teguh Kinarto akan memberikan keuntungan sebesar Rp.240.975.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan hal tersebut dibuatkan Nota Kesepakatan pada tanggal 13 September 2013 di kantor terdakwa Jl. Putat Indah No. 1A Surabaya yang ditandatangani oleh Terdakwa, Tee Teguh Kinarto dan Widjijono Nurhadi, adapun kesepakatan tersebut yaitu :
Pertama, Sebesar Rp.120.487.500.000,- (seratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa kepada PT. Graha Nandi Sampoerna dalam bentuk tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 (lima puluh tujuh) unit yang akan diterima oleh pihak PT Graha Nandi Sampoerna selambat lambatnya pada tanggal 30 Maret 2015 dengan harga per unit Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) total sebesar Rp. 119.700.000.000,- (seratus sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dibukakan giro tertanggal 30 Maret 2015.
Yang kedua Sisanya sebesar Rp.120.487.500.000,- (seratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa berupa dana tunai dalam bentuk 12 (dua belas) lembar Bilyet Giro masing-masing bilyet giro sebesar:
1).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 April 2015;
2).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Mei 2015;
3).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Juni 2015;
4).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Juli 2015;
5).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Agustus 2015;
6).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 September 2015;
7).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Oktober 2015;
8).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 November 2015;
9).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Desember 2015;
10).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Januari 2016;
11).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Februari 2016;
12).Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) giro tertanggal 15 Maret 2016.
Namun setelah Tee Teguh Kinarto mencoba mencairkan sebagian dari 12 (dua belas) Bilyet Giro tersebut yakni Cek bilyet giro tertanggal 15 April 2015 Nomor BW485258 mendapat penolakan dari Bank BCA pada tanggal 31 Agustus 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Mei 2015 nomor BW485259 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 7 September 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Juni 2015 nomor BW485260 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 15 September 2015, Bilyet giro tertanggal 15 Juli 2015 nomor BW485261 mendapatkan penolakan dari Bank BCA pada tanggal 15 September 2015, penolakan tersebut karena saldo tidak cukup.
Kemudian Tee Teguh Kinarto menagih dan mengecek unit tanah beserta bangunan gudang di wilayah Gedangan Sidoarjo sejumlah 57 (lima puluh tujuh) unit namun tidak pernah ada wujud fisik atas Gudang yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut.
"Akibat perbuatan Terdakwa Henry Jacosity Gunawan tersebut telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp.240.975.000.000,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam kasus ini, terdakwa Henry didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.
Untuk diketahui, pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.
Kasus yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar