Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 06 Agustus 2018

Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan, Selain BPK, Kejari Tanjung Perak Juga Gandeng PPATK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Surabaya sebagai saksi yang disinyalir mengetahui adanya dugaan korupsi pada dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ternyata belum kelar.

Diam-diam, selain Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kejari Tanjung Perak juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tujuan digandengnya PPATK ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, diduga adanya indikasi terjadinya transaksi perbankan dalam kasus ini.

" Ah, itu kita dapatkan hasil dari PPATK, kita lagi telaah sejauh mana, apakah data dari PPATk ini ada keterlibatan tindak pidana ini atau tidak." Jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH. MH saat dikonfirmasi senin (6/8/2018).

Namun orang nomer satu di Korps Adhyaksa Kejari Tanjung Perak ini enggan membeberkan siapa saja yang menerima aliran dana segar dari proyek jasmas tersebut. Ia juga berpendapat bila informasi yang dalam genggamannya itu belum dapat dipublikasikan saat ini. 

" Belum kita sampaikan, karena PPATK bersifat rahasia." ujarnya.

Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar