Kamis, 20 September 2018
Bupati Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Abdul Latif bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Namun, Abdul Latif dinilai berlaku sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Pada Maret-April 2016, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam pertemuan itu, Abdul Latif memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.
Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan.
Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.
Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.
Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.
Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.
Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar