Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 26 September 2018
Bupati Halmahera Timur Divonis 4,5 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rudy juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan Rudy dinilai menciderai tatanan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Rudy juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Rudy Erawan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut hakim, Amran sudah sering berkomunikasi dengan Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara.
Pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta. Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN. Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.
Bisa Jadi Terdakwa Amran akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.
Selain itu, Amran akan memberikan dana untuk keperluan Rudy.
Pada akhirnya, setelah menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy berhasil membuat Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Adapun, uang-uang yang diberikan Amran kepada Rudy berasal dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Masing-masing berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, dari Henock Setiawan, Hong Arta John Alfred dan Charles Frans alias Carlos.
Rudy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar