Selasa, 18 September 2018
Home »
Korupsi
» Diduga Korupsi APBDes, Kejari Barito Timur Tetapkan Sekdes Ramania Sebagai Tersangka
Diduga Korupsi APBDes, Kejari Barito Timur Tetapkan Sekdes Ramania Sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Barito Timur) Pasca melakukan penahanan terhadap oknum berinisial S, terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2017 di Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.
Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur juga menetapkan AB, Sekretaris Desa (Sekdes) Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, berinisial AB, sebagai tersangka, Selasa (18/9/2018).
Menurut Kajari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein mengatakan, penetapan AB sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap S.
“AB awalnya kita panggil sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan sekitar dua jam, kita mendapatkan pengembangan lebih dalam. Dan alat bukti sudah cukup kita tetapkan sebagai tersangka. AB kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang,” ungkap Kasi Intel Arief Zein didampingi Kasi Pidsus Achmad Wahyudi dan Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan.
Dijelaskan Arief, AB merupakan Plh Kepala Desa Ramania. Dia diduga kuat telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2017, yang diperuntukan untuk membayar biaya insentif dan tunjangan. Seharusnya DD tersebut hanya diperbolehkan untuk pembangunan dan pemberdayaan.
“Ada pelayalahgunaan jabatan dan DD tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tersangka AB. Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 juta,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Sebelum AB ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kita sudah memeriksa 28 saksi yang membenarkan adanya penyalahgunaan DD oleh AB,” ujar Arief.
Hal yang sama juga dikatakan Kajari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah. Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini.
" Iya...kita masih dikembangkan lagi." kata Roy singkat. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar