Kamis, 13 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penyidik meyakini Erwin bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"BPKAD melalui bidang anggaran mengalokasikan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada SKPD tingkat kecamatan se-Kota Makassar. Besar anggaran kegiatan itu Rp 70.049.999.000 (Rp 70 miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Erwanto dalam siaran pers, Rabu (12/9/2018).

Erwanto menyebut Erwin ditetapkan sebagai tersangka pagi ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan modus kejahatan Erwin adalah memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD melakukan pemotongan sebesar 30% dari pagu anggaran. Perintah itu diteruskan Kabid Anggaran ke Kasubag Perencanaan Keuangan (Renkeu).

"Menuruti perintah Kepala BPKAD, Kasubag Renkeu mengurangi jumlah peserta kegiatan sosialisasi atau penyuluhan, belanja ATK, dan makan-minum peserta," ujar Erwanto.

Erwanto mengaku telah memeriksa 86 saksi terkait kasus ini, termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan 11 anggota DPRD Kota Makassar. Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 20 miliar.

"Kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 20.475.000.000," tandas Erwanto.  (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive