Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 September 2018

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kalimantan Utara Ditahan Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan dua tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Anggaran 2006-2010.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari, dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun.

" Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 3 September sampai 20 hari ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum melalui siaran pers, Selasa (4/9/2018).

Alasan penahanan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Rum menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 35 miliar.

" Kerugian keuangan negara senilai Rp.35 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK," kata Rum.

Menurut Rum, penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011 dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp. 98 miliar dan tahap II Rp. 134 miliar.

Dalam kasus itu, kata Rum, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu ahli. Salah satunya memeriksa saksi Posman Sitorus, mantan Komisaris PT Karka Arganusa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar