Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 September 2018

Embat Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Mantan Teller BRI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar 9 jam menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, KG mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubeng Kertajaya akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga KG telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, KG keluar dari ruang Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye lantas menuju mobil tahanan Kejari Surabaya.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik terlihat santai, tak satu pun kalimat yang keluar dari mulutnya.

KG akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

“ Sudah dua alat bukti, penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga ingin agar penyidikan kasus ini berjalan dengan cepat,” kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, SH. MH Rabu (19/9/2018).


Teguh menambahkan, modus yang dilakukan KG ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh KG, uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong.

" Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan,” jelas Teguh.

KG kata Teguh, melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi KG ini terendus pihak BRI bahkan meminta KG untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

" KG tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke kita (Kejari-red). " ujar Teguh.

Atas perbuatannya, KG dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar