Kamis, 06 September 2018
Eni Maulani Saragih Ajukan "Justice Collaborator" ke KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tersangka Eni Maulani Saragih mengaku telah mengajukan diri kepada KPK sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang mau bekerja sama.
Eni terjerat kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
" Saya sudah sampaikan," ucap Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018),
KPK memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni mengaku mengenal Johannes dari mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi, saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto)," katanya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Eni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi, sebelumnya mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau, ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.
" Karena saya petugas partai, ya pasti semua itu, saya ada perintah ketua umum," ujar Eni.
Menurut Eni, segala seuatu terkait dengan proyek dan uang yang ia terima telah diceritakan kepada penyidik KPK.
Salah satunya, penerimaan uang yang diduga untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
" Saya kan bendahara Munaslub. Semua yang mas dan mbak tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik dengan detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit, takutnya diplintir menjadi yang lain," kata Eni.
KPK Geledah Ruang Kerja Tersangka Eni Saragih Eni sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik KPK yang terkait dengan perkara yang menjeratnya. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar