Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 03 September 2018
Gugatan Ditolak, Warga Eks Dolly Nyatakan Kasasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan class action yang diajukan warga eks lokalisasi Jarak - Dolly terhadap Pemkot Surabaya akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Dalam amar putusannya, Dwi Purnomo selaku ketua majelis hakim menyebut, gugatan yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan Class Action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002.
"Menolak gugatan yang diajukan penggugat,"kata Hakim Dwi Purnomo sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan di PN Surabaya, Senin (2/9).
Selain menolak gugatan tersebut, Hakim Dwi Purnomo menyebut, jika pihak penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penutupan lokasisasi Jarak-Dolly.
Sementara, penggugat melalui Naen Suryono selaku kuasa hukumnya mengaku akan menempuh upaya hukum kasasi.
Pada awak media, Naen menyebut, jika pihaknya tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dikarenakan batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah pemkot Surabaya makukan penutupan Jarak – Dolly pada 2014 lalu.
"Oleh karena itu, kami memilih untuk kasasi atas gugatan yang ditolak ini,"ujar Naen Suryono usai persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Warga Jarak-Dolly, melayangkan Gugatan Class Action pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 270 Miliar.
Mereka menilai, Pemkot Surabaya telah gagal mensejahterakan warga Dolly paska penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.
Menanggapi hal itu, ketua Forkaji Surabaya menampik tudingan tersebut, pihaknya mengaku paska ditutupnya lokalisasi Dolly, warga disekitar telah mengembangkan usaha positif dibidang UMKM.
" Disini sudah berdiri produk UKM sampai kebanjiran order salah satunya sandal hotel yang sudah mendapatkan ribuan order dari beberapa hotel yang ada di Surabaya." Kata Korlap Forkaji, Kurnia Cahyo. (30/8).
Menyindir materi gugatan yang mengatakan tidak ada peningkatan ekonomi, Forkaji membantah hal itu, Kurnia mengatakan sampai detik ini pihaknya mengaku kekurangan tenaga kerja gara-gara kebanjiran order.
" Kami sendiri kurang tenaga kerja. Kalau mereka ngomong tidak ada peningkatan ekonomi, itu bohong,” seru Korlap Aksi Forkaji, Kurnia Cahyanto di depan PN Surabaya, Kamis, (30/8/2018).
Kurnia juga menuturkan, gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar hanya untuk kepentingan segelintir warga. Bahkan, dirinya menduga kelompok tersebut bukan murni warga Jarak – Dolly.
“ Uang itu buat siapa? Hanya untuk memenuhi perut atau kepentingan segelintir orang saja,” imbuhnya.
Senada dikatakan GP Ansor Surabaya, mereka juga menolak dibukanya rumah musik yang dianggapnya dapat berpotensi melahirkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly.
“ Kita dukung upaya warga menolak rencana rumah musik karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly,” terang Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif.
Afif menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal serta bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya untuk tetap mengawal isu ini.
“ Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU),” Pungkasnya.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar