Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 September 2018

Hakim Juga Cabut Hak Politik Bupati Halmahera


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur , Rudy Erawan.

Pencabutan ini untuk membersihkan mantan koruptor menjadi kepala daerah.

"Menjembatan pidana dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sampai hari kemerdekaan," kata ketua majelis hakim Fashal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dalam pertimbangan, hakim sependapat dengan alasan juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat kebenaran.

Jaksa menganggap jabatan Rudy sebagai kepala daerah saat menerima suap Rp 6,3 miliar.

Demikian, pencabutan hak politik untuk melindungi masyarakat dari LSM yang salah tentang calon kepala daerah.

Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rudy Erawan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang itu diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (rio)

0 komentar:

Posting Komentar