Jumat, 07 September 2018
Idrus Marham Diperiksa sebagai Saksi untuk Eni Saragih dan Kotjo
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Idrus diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkannya.
" Hari ini saya diperiksa sebagai saksi terhadap saudara Eni Saragih dan saudara (Johannes Budisutrisno Kotjo) Kotjo," ujar Idrus sebelum menaiki mobil tahanan.
Menurut Idrus, pemeriksaan hari ini hanya melengkapi berkas yang sudah sebelumnya. Penyidik hanya menanyakan sekitar tiga pertanyaan.
Selain Idrus, hari ini KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Kemudian, memeriksa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Persero Wiluyo Kusdwiharto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Mantan Menteri Sosial itu diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Eni Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar