Kamis, 27 September 2018
Kamis, September 27, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.
Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.
Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.
Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018.
Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.
Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya. Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)
Related Posts:
Resmi Dibuka! Inilah Syarat dan Alur Pendaftaran Rekrutmen Terpadu Polri 2024Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak para pemuda Indonesia untuk bergabung. Kali ini, Polri menyelenggarakan Rekrutmen Terpadu Anggota Polri yang dibuka hari ini, Selasa 27 Maret … Read More
Catat! 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik 2024Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jasa Marga menyiapkan empat ruas jalan tol yang berfungsi untuk perjalanan Mudik Lebaran 2024. Keempatnya tak punya infrastruktur selengkap jalan tol biasanya namun bisa dilalui warga tanpa d… Read More
Ratusan Polisi Amankan Aksi Unjuk Rasa di Mahkamah KonstitusiJakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya menerjunkan ratusan personel dalam rangka melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia ya… Read More
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 MiliarJakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Tindakan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Informasi ini dikonfirm… Read More
Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara Tolak GratifikasiJakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainny… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar