Senin, 03 September 2018
Senin, September 03, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
" Kami menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Syafruddin dinilai sebagai pelaku yang aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanan kejahatan.
Kemudian, menurut jaksa, perbuatan kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan lebih dulu.
Selain itu, perbuatan Syafruddin menimbulkan kerugian negara cukup besar. Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan dan tidak menyesal.
Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Related Posts:
Usai Diperiksa KPK, Mantan Ketua Komisi II Mengaku Tak Tahu Penganggaran Proyek E-KTP KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Tim Penanggulangan Korban II DPR Taufiq Effendi melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah dengan beberapa kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Ca… Read More
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan… Read More
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Sekitar Rp 9,6 Miliar KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sekitar Rp 9.695.000.000. Uang itu ditujukan agar Natalis menandatanga… Read More
Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pelantikan calon Gubernur Maluku Utara apabila Ahmad Hidayat Mus dinyatakan menang da… Read More
Saat Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah dirinya memungut dana atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Hal itu masalah R… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar