Jumat, 21 September 2018
Home »
Hukum
» Janji Mayjend (Purn) Gusti Syaifuddin Bongkar Mafia Peradilan Atas Putusan Pailit PT Gusher Mulai Dibuktikan
Janji Mayjend (Purn) Gusti Syaifuddin Bongkar Mafia Peradilan Atas Putusan Pailit PT Gusher Mulai Dibuktikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Janji Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung,SH, M.Hum untuk membongkar mafia peradilan atas putusan Pailit PT Gusher Tarakan mulai dibuktikan sedikit demi sedikit.
Upaya mengungkap praktek mafia hukum itu dibuktikan dengan menghadirkan saksi kunci pada gugatan perlawanan yang diajukn Gusti Syaifuddin atas putusan pailit PT Gusher.
Saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah Mariyati, Kamis (20/9).
Dalam keteranganya saksi Mariyati yang bekerja di Kantor Notaris Yeni Agustinah membenarkan, jika Leny (pemilik PT Gusher) tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengajukan PKPU/Pailit Pada PT Gusher Tarakan.
"Saya mengetik, akte pernyatan ibu Leny bahwa ia tidak pernah membuat surat kuasa untuk permohonan pailit atas nama pribadi " Ungkap Saksi Mariyati dalam persidangan.
Pernyataan yang dilegalisaai oleh notaris Yeni Agustinah, lanjut Saksi Mariyati, dibuat Leny setelah dirinya mengetahui adanya seseorang bernama Fahrul Siregar yang mengaku menjadi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher Tarakan pada 24 Februari, 2017 lalu.
"Setelah mengetahui hal itu, Bu Leny lalu membuat surat pernyataan tersebut,"sambung leny.
Sementara Hermawan Benhard Manurung mengungkapkan, dari data yang dihimpunnya, Fahrul Siregar, tercatat sebagai Warga Jl. Nusantara Raya No.205 RT. 04 RW. 09 Kelurahan Beji, Depok Utara, Jakarta Selatan. Ia mengajukan gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher Tarakan seolah-oleh telah mendapat kuasa dari Leny untuk melakukan gugatan.
Mengetahui hal itu, Leny lalu melaporkan Fahrul ke pihak kepolisian dengan laporan sangkaan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP.
"Laporan dugaan tindak pidana itu telah diregister oleh Polda Jatim dengan Nomer LP/1245/X/2017/UM/SPKT Polda Jatim dan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya,"jelas Benhard Manurung usai persidangan.
Diungkapkan Benhard, gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan ini dilakukan melalui gugatan lain-lain lantaran adanya kejanggalan saat proses persidangan PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan. Ia menuding adanya oknum yang sengaja membuat permainan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan Pailit.
"Ada yang mengaku sebagai kuasa hukum Leny dan memalsukan surat-surat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit,”ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Benhard, Kejanggalan juga ditemukan dalam hasil RUPS yang dipakai oleh Hendrik dan Steven untuk mewakili PT Gusher Tarakan dipersidangan. Hasil RUPS tersebut adalah RUPS tahun 2012, terkait perpindahan kantor PT Gusher dari Tarakan ke Balikpapan.
RUPS tersebut diketahui telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan Kemenkum HAM pada Notaris Yenny Agustinah pada 15 Maret 2016.
Surat Keputusan kemenkumham itu telah memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama dijabat oleh Gusti Syaifuddin, dan Direktur dijabat oleh Agus Tony. Sedangan jabatan Komisaris dipegang oleh Denny Mardani.
"Para direksi inilah yang sejatinya berhak mewakili PT Gusher Tarakan di dalam maupun diluar pengadilan bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata Sudah dipecat,"sambung Benhard.
Untuk diketahui, Gusti Syaifuddin, adalah Direktur Utama PT. Gusher Tarakan, yakni perusahaan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada Mei 2017 lalu, PT Gusher Tarakan digugat secara misterius oleh seseorang di Pengadilan Niaga PN Surabaya dengan maksud tujuan untuk mempailitkan PT Gusher.
Namun naas, baik penggugat maupun tergugat sama sekali bukanlah pihak yang memiliki legal standing untuk dapat menggugat maupun menerima gugatan.
Penggugat atau pemohon pailit PT Gusher diketahui bernama Leny, ia merupakan salah satu pemilik tenan atau stand di Grand Tarakan Mall.
Sedangkan termohon pailit adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim dua orang tersebut merupakan bapak dan anak yang telah dipecat dari PT Gusher Tarakan.
Hendrik Hakim dan Steven Hakim sudah diberhentikan secara tetap sesuai dengan hasil keputusan rapat direksi pada Senin, 14 Maret 2016.
Keputusan pemecatan itu dilegalisai dengan akte Nomer: 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn.
Belakangan diketahui, Leny menyatakan bahwa ia tidak pernah melayangkan gugatan pada PT Gusher Tarakan. Pernyataan itu dituangkan Leny melalui sebuah surat yang ia layangan pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Leny bahkan telah mencabut perkara pengajuan pailit PT Gusher Tarakan melalui surat bernomor 07/Pdt.sus.pailit/2017/Niaga.PN.Surabaya.
Melalui surat tersebut, Leny menyatakan dirinya telah ditipu daya oleh Hendrik dan Steven saat ia dan putranya Acay diundang ke Jakarta. Di Jakarta Leny diketemukan oleh keduanya dengan H. Tafrizal Gewang (alm), yang merupakan kurator dalam perkara ini.
Saat itu Leny merasa terkena bujuk rayu Hendrik dan Steven yang berjanji akan mengembalikan uang stand yang pernah ia beli pada kedua orang itu sewaktu mereka masih menjabat sebagai Komisaris dan Presiden Direktur di PT Gusher.
Setelah melakukan pertemuan tersebut, uang yang dijanjikan ternyata tak kunjung direalisasikan. Bahkan secara tiba-tiba muncul gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher.
Dari gugatan itu akhirnya diketahui adanya seorang pengacara bernama Fahrul Siregar yang mengaku menjadi kuasa hukum Leny untuk melakukan gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher Tarakan.
Tak terima dengan yang dilakukan Fahrul, Leny akhirnya melaporkan Fahrul Ke Polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan.
Ditengarai adanya konspirasi untuk menumbalkan PT.Gusher agar melunasi hutang pribadi Hendrik dan steven yang mencapai Rp. 131 Miliar Di Bank BNI. dengan modus operandi gugatan yang terlebih dahulu di skenario.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Hutang pribadi kedua mantan direksi PT Gusher tersebut kini telah mencapai Rp. 131 Miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar