Senin, 24 September 2018
Home »
Hukum
» Kejagung Ragukan Sakit Henry J Gunawan, Minta Hakim Hadirkan Dokter Rutan Medaeng Ke Persidangan
Kejagung Ragukan Sakit Henry J Gunawan, Minta Hakim Hadirkan Dokter Rutan Medaeng Ke Persidangan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pembuktian perdana kasus penipuan dan penggelapan terhadap tiga pengusaha asal Surabaya yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan batal digelar.
Batalnya sidang pembuktian pasca ditolaknya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Henry oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini dikarenakan terdakwa mengalami gangguan kesehatan.
Pernyataan sakit itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam persidangan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/9) dengan menunjukkan surat keterangan sakit yang dibuat oleh dr Moh Arifin, dokter Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dalam surat sakit itu menyebut, jika terdakwa Henry tidak bisa mengikuti persidangan hingga Rabu (26/9)
"Terdakwa Henry sakit, ini ada surat keterangan dari dokter Rutan Medaeng,"ujar Jaksa Darwis dengan menunjukan surat sakit itu pada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, SH, MH dan disaksikan tim penasehat hukum yang diwakili Agus Dwi Warsono
Ditengah penyerahan surat sakit itu, Endang jaksa dari Kejagung meminta agar majelis hakim menghadirkan dokter Moch Aripin ke persidangan.
"Kalau sekali lagi ada surat sakit, kami minta agar dokter Rutan Medaeng yang membuat surat keterangan ini dihadirkan dalam persidangan, agar semua tau terdakwa ini sakit apa,"ujar Jaksa Endang.
Permintaan jaksa Endang pun langsung diamini Hakim Anne Rusiana dengan memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan pembanding.
"Kalau begitu jaksa siapkan juga second opinion untuk memastikan kesehatan terdakwa,"ucap Hakim Anne yang mengabulkan permintaan jaksa Endang.
Selanjutnya, Hakim Anne Rusiana memastikan sidang perkara untuk pemeriksaan para saksi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/9).
"Sidang ditunda sampai Kamis dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dipersidangan,"kata Hakim Anne Rusiana sambil menutup persidangan.
Terpisah, Lumomba Tambunan selaku ketua tim JPU kasus ini mengatakan, pihaknya tidak mau hanya menerima selembar kertas. Jaksa yang bertugas di Kejagung ini mengaku akan mengambil langkah-langkah untuk membuktikan kesehatan terdakwa Henry.
"Kita akan ambil dokter dari Kejati Jatim untuk lakukan second opinion"kata Jaksa Lumomba Tambunan usai persidangan.
Dikatakan Lumomba, sakit yang dialami terdakwa Henry merupakan hal yang wajar, namun harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
"Sakit itu relatif, apakah sakitnya itu betul-betul tidak dapat memberikan keterangan dipersidangan atau sebaliknya dan itu yang harus dibuktikan,"kata Lumomba.
Sementara, Agus Dwi Warsono selaku penasehat hukum terdakwa Henry justru tidak mengetahui kliennya mengalami gangguan kesehatan. Ia justru mengetahui dari jaksa.
"Saya nggak tau sakit apa, tadi saya ke Rutan Medaeng untuk nemuin Pak Henry tapi belum bisa ketemu karena harus antri, lalu jaksa Darwis telpon saya kalau Pak Henry sakit. Karena itu saya langsung meluncur ke Pengadilan untuk menunda sidangnya,"kata Agus Dwi Warsono saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, Hari ini rencananya jaksa akan mendengarkan keterangan dari Direktur PT Graha Mandi Sampoerna (GNS), Drs E.C. Iriyanto.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Tiga pengusaha itu diketahui sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.
Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa.
Saat itu, terdakwa Henry menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar.
Tak hanya itu, di depan Notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, terdakwa Henry juga mengaku sebagai pemegang saham PT. GBP dan menegaskan akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.GNS sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar rupiah dan 787,5 juta rupiah berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.
Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar