Senin, 03 September 2018
KPK Anggap Kasus DPRD Kota Malang Tunjukkan Korupsi Massal
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 tentang tindak pidana korupsi dilakukan secara massal.
Hal itu permainan Basaria usai KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya, atau untuk memprioritaskan faktor persengkongkolan para pihak untuk manfaat pribadi atau kelompok," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018) )
Basaria yang meleluasakan membuat anggota anggota dewan yang terbatas, anggaran dan tidak berjalan secara maksimal. Dalam hal ini, KPK menegaskan 22 orang yang menerima biaya sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Rp.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti, surat keterangan, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.
Mereka yang menerima biaya tersebut terkait dengan keputusan yang digunakan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan tahap ketiga. Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.
Pada tahap pertama, KPK telah mengangkat ketua DPRD Kota Malang. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, Bebas Rali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Berikut adalah daftar 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut:
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Chieroel Anwar
5. Suparno Haduwibowo
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
Dalam perkara ini, mereka disangka pasal 12 huruf a dan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar