Rabu, 19 September 2018
KPK Dalami Dugaan Merintangi Penyidikan dalam Kasus Bupati Lampung Selatan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya memengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Pada hari ini, KPK mendalami dugaan itu melalui seorang advokat bernama Sopian Sitepu. Ia diperiksa sebagak saksi untuk tersangka pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
"Untuk saksi advokat, kami mendalami juga apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.
Febri mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan. Hal itu termuat dalam pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Perlu diingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau apalagi mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana obstruction of justice sebagaimana diatur di pasal 21 Undang-undang Tipikor," kata Febri.
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek. Video Pilihan Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.
Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar. KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.(rio)
0 komentar:
Posting Komentar