Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 September 2018

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, Rabu (26/9/2018).

Pemeriksaan kali ini adalah yang pertama setelah Syahri Mulyo dilantik sebagai bupati untuk periode kedua, kemudian dinonaktifkan 3 menit setelah pelantikan karena berstatus tahanan KPK, pada Selasa (25/9/2018).

Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka SM (Syahri Mulyo) dalam kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, pada Selasa (25/9/2018), ia bersama Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Wibowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Tiga menit setelahnya, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatan tersebut karena berstatus tahanan KPK.

Pelantikan itu diperbolehkan dan sesuai dengan amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar