Rabu, 26 September 2018
KPK Panggil 8 Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merencanakan pemeriksaan tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang , Rabu (26/9/2018).
Satu orang yaitu Teguh Puji Wahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara ketujuh orang laineka sebagai saksi. Empat orang, yaitu Bambang Triyoso, Choirul Amri, Imam Ghozali, dan Sugiarto, pengakuan untuk tersangka Indra Tjahyono.
"Keempatnya akan difoto sebagai saksi untuk tersangka ITJ (Indra Tjahyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sementara Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrihker sebagai saksi untuk tersangka Hadi Susanto. Sedangkan, Sony Yudiarto, kebebasan untuk tersangka Teguh Puji Wahyono.
Mereka merupakan bagian dari 22 anggota mantan DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Uang Suap KPK mereduksi dana suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka menerima biaya Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Mereka menerima biaya Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar