Jumat, 07 September 2018
KPK Panggil Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Persero Wiluyo Kusdwiharto, Jumat (7/9/2018).
Wiluyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
" Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Wiluyo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Blackgold Natural Resources Limited Rickard Philip Cecil. Kemudian, dua pihak swasta, Samin Tan dan James Rianto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
KPK Periksa Setnov Terkait Dugaan Korupsi PLTU Riau-1 Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar