Senin, 03 September 2018
KPK Panggil Soetikno Soedarjo Terkait Kasus Mantan Dirut Garuda
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018).
Ia juga merupakan salah satu tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Soetikno rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“ Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar