Senin, 24 September 2018
Home »
Nasional
» KPK Periksa Zainudin Hasan sebagai Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan
KPK Periksa Zainudin Hasan sebagai Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Senin (24/9/2018).
Zainudin, yang merupakan adik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/9/2018).
Terkait kasus tersebut, KPK juga berencana memeriksa Komisaris PT Naga 9 Emas Yoga Swara dan Amdani Sanusi, dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.
Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar. KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar