Sabtu, 22 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, mulai 23 September hingga 1 November 2018.

"Total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).

Kelima anggota DPRD tersebut yakni, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto. Kemudian, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.

Dalam kasus ini, total sebanyak 41 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton. Penyidikan kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive