Pages - Menu

Halaman

Selasa, 25 September 2018

KPK Sebut Pengembalian Uang, Bukti Adanya Aliran Uang Korupsi Proyek PLTU Riau-1 ke Golkar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai pengembalian uang yang dilakukan oleh Partai Golkar mengonfirmasi adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 ke partai tersebut.

Sebelumnya, pengurus Partai Golkar menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada KPK.

"Kalau dia mengembalikan setidaknya mereka mengakui pernah menerima, kalau enggak pernah menerima kan enggak mengembalikan," tutur Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Namun, ia mengapresiasi langkah Golkar mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana.

"Kita apresiasi bahwa uang yang sudah diterima dari sumber yang tidak seharusnya, dikembalikan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia belum mau berkomentar terkait keterlibatan partai tersebut maupun kemungkinan pemanggilan panitia penyelenggara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai acara tersebut.

Alex mengatakan, semua itu tergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang memberatkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar