Rabu, 05 September 2018
KPK Tanggapi Bantahan Tersangka Dugaan Suap Hakim Tipikor Medan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus-kasus, KPK selalu melalui alat bukti yang cukup dan kuat. Hal itu mengatakan, Febri yakin bahwa tersangka hakim ad hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba, yang membantah telah menyambut suap.
"Kami sering melakukan penyangkalan-penyangkalan yang baik yang disebut dengan agama masing-masing atau tidak. Namun, banyak juga yang mengakui perbuatannya. Yang terpenting bagi KPK adalah tetap kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," kata Febri, Rabu (5/9/2018).
Febri meminta tersangka Merry Purba untuk mengungkap informasi yang diketahuinya jika ada dalam kasus-kasus tersebut.
" Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang orang lain, silakan disampaikan pada penyidik," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka hakim ad hoc Merry Purba mengaku sebagai korban dan proses hukum perkara yang dihadapinya bisa berjalan terbuka.
“ Saya mau proses ini semua orang yang terbuka. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti saya akan berjuang, itu prinsip saya, ”ujar Merry.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara.
Empat orang di diskriminasi adalah hakim, misalnya Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar