Senin, 10 September 2018
KPK Telusuri Aset dan Rekening Setnov untuk Ganti Kerugian Negara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Meski telah menahan Seya Novanto bukan berarti kasus dugaan korupsi e-KTP tuntas.
Kini Penyidik KPK malah menelusuri sejumlah aset milik eks Ketua DPR RI itu.
Penelusuran itu terkait upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi e-KTP.
Setnov dihukum pengadilan untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta. Uang itu sebesar apa yang diterima oleh Setnov melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pamudi dari rekanan proyek e-KTP.
Ketika masih dalam proses persidangan, Setnov sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar yang kemudian sudah dinyatakan dirampas oleh negara. Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang sebesar USD 100 ribu dari Setnov.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang bekerja sama dengan pihak perbankan dalam menelusuri aset Setnov guna menambal kekurangan uang pengganti yang harus dibayar.
"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan karena pihak SN (Setya Novanto) telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," ujar Febri saat dihubungi, Senin (10/9).
Disinggung mengenai akan adanya kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset Setnov lainnya, menurut Febri hal itu mungkin dilakukan.
Menurutnya, penyitaan aset akan dilakukan apabila masih ada kekurangan dari uang pengganti yang harus dibayarkan Setnov.
"Jika tidak mencukupi atau dibutuhkan tindakan lain untuk memenuhi uang pengganti tersebut, akan dilakukan (penyitaan)," imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, justru masih mempermasalahkan vonis untuk kliennya.
Ia menganggap uang pengganti itu tidak tepat bila dibebankan pada Setnov.
"Ya masalah ini (pembayaran uang pengganti) harus dilihat secara baik. Karena uang itu sebenarnya masih terbatas pada klaim saja seolah-olah diterima oleh Pak Novanto," ujar Maqdir Ismail.
Ia berpendapat bahwa mengacu pada putusan terdakwa e-KTP lain diterangkan bahwa uang diterima oleh orang lain bukan oleh Setnov. Hal itu menurutnya diterangkan dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto.
Maqdir pun menambahkan bahwa dalam putusan perkara kliennya, memang benar Setnov disebut menerima uang melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Hanya saja menurutnya, hal itu langsung terbantahkan karena baik Irvanto maupun Made Oka sama-sama mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Setnov.
Sehingga, ia meminta kepada pihak KPK agar tak gegabah untuk langsung melakukan penyitaan aset. "Mudah-mudahan mereka tidak gegabah untuk melakukan penyitaan," kata Maqdir.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setnov karena dinilai bersalah melakukan korupsi e-KTP. Eks Ketua DPR itu juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta.
Apabila Setnov tidak membayar uang pengganti tersebut setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Namun apabila harta benda dia tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap Setnov dibacakan pada 24 April 2018. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dengan ditandai eksekusi Setnov ke Lapas Sukamiskin pada 3 Mei 2018. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar