Selasa, 25 September 2018
Selasa, September 25, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yunita alias Keyko kembali terseret dalam kasus prostitusi online dan didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang perdananya, Keyko mengaku akan menghadapi proses hukumnya sendiri, tanpa menggunakan jasa seorang advokat.
Dalam kasus ini, Keyko didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan telah melanggar pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Pada majelis hakim pemeriksa yang diketuai Maxi Sigerlaki, Keyko mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa Sabetania.
"Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,"ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat menutup persidangan di PN Surabaya, Selasa (25/9).
Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu, petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan check in di Hotel Malibu Surabaya.
Saat menangkap empat wanita PSK itulah Polisi berhasil mengungkap peran Keyko yang diketahui telah memasarkan jasa prostitusi melalui online, dengan tarif mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.
Kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama yang dilakukan Keyko. Sebelumnya dia juga
pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia pada tahun 2013 silam. (Komang)
Related Posts:
Duel Sesama Satpol PP Pekanbaru, Satu Luka ParahKABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Dua anggota Satpol PP Pekanbaru dikabarkan terlibat perkelahian di komplek eks kantor Wali Kota Pekanbaru (Mal Pelayanan Publik) Jalan Sudirman Pekanbaru pada Senin (4/4/2022) sore.Dua Satpol P… Read More
98 Motor Balap Liar Saat Ramadhan Diamankan di NganjukKABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Polres Nganjuk mengamankan 98 motor balap liar yang meresahkan warga. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penindakan aksi balap liar tidak hanya dilakukan pada Ramadhan s… Read More
Diyakini Sembunyikan Informasi tentang Terorisme, Hakim Vonis Munarman 3 Tahun PenjaraKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, karena diyakini terbukti men… Read More
Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama M Kece Resmi Divonis 10 Tahun PenjaraKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama YouTuber Muhammad Kece pada pertengahan tahun 2021 lalu sempat membuat geger masyarakat atas tindakan yang diduga melakukan penistaan agama. M Kece pun sebelumnya telah ditangkap di Bal… Read More
Kasiops Satpol PP Pekanbaru Dipolisikan, Pukul Anggota Pakai Tongkat BaseballKABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Kasus perkelahian antar sesama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berujung ke jalur hukum.Pelaku diketahui merupakan Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Pekanbar… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar