Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 22 September 2018

Mangkir Lagi, Jaksa Agung Minta Alex Noerdin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo meminta, mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin hadir memenuhi panggilan Tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar itu pada Kamis (20/9/2018).

Namun, Alex tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung..

“Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif. Jadi tidak ada gunanya mengulur waktu, tidak ada gunanya mempersulit proses hukum supaya semuanya selesai, tuntas, dan jelas,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Prasetyo menjelaskan, pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin pada Kamis (20/9/2018) adalah panggilan kedua.

Adapun, pemanggilan pertama dilayangkan pada 13 September 2018. Saat itu, Alex Noerdin juga tidak hadir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

“Kemarin (Alex Noerdin) dua kali diundang nampaknya alasannya bisa cukup diterima lah, kita berpikir positif saja, positif thinking saja ketidakhadiran karena pelaksana tugas-tugas negara,” kata Prasetyo.

Kejagung, kata Prasetyo, akan segera menindaklanjuti proses penanganan perkaranya dan telah menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Diharapkan akan diundang lagi untuk laporan dari Jampidsus diundang lagi untuk ketiga. Sekali lagi ini melanjutkan putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Prasetyo.

Diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar