Rabu, 05 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.

Selain Samanhudi, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka dari pihak swasta Bambang Purnomo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan keduanya berlangsung selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 September 2018 sampai 4 Oktober 2018 untuk 2 tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Dalam kasus ini, KPK menduga Samanhudi menerima pemberian dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive