Rabu, 12 September 2018
Masa Tahanan Mantan Dirut Jasindo Diperpanjang KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Tjahjono. Budi merupakan mantan Direktu Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo.
Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
“ Penyidik hari ini memperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan mulai dari 14 September 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018 untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Penyidik KPK, kata Febri, hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk Budi Tjahjono.
Sebagian saksi yang diminta keterangan merupakan pejabat dan karyawan Jasindo, antara lain karyawan asuransi Jasindo Sofia Ratna Adhawiah, Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT. Asuransi Jada Indonesia Tahun 2009 sampai dengan 2013 Rino Eri Rachman.
Diperiksa pula Total Risk Solutions London Ltd atau Konsultan Asuransi Migas Del Yuzar dan pihak Swasta Nina Herlina.
Febri menuturkan, penyidik KPK juga mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait proses penunjukkan agen dan dugaan penerimaan fee agen atau broker oleh tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.
PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar