Rabu, 05 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap partai politik segera melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 41 anggota DPRD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Walaupun bukan kewenangan penuh pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada para partai politik untuk segera melakukan PAW atas mereka," ujar Tjahjo saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mekanisme PAW dapat dilakukan apabila kadernya di legislatif daerah ditahan atau dinyatakan bersalah di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo pun berharap partai politik tidak sampai menunggu ada kekuatan hukum yang tetap atas status kadernya yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Meski demikian, pernyataannya ini hanya sebatas imbauan. Tidak ada surat ataupun lisan langsung yang disampaikan kepada pimpinan partai politik terkait permohonan PAW ini.

" Enggak ada. Karena itu otonomi penuh masing-masing partai politik. Ada yang OTT partai langsung memecatnya dan ada juga yang menunggu berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Diberitakan, KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Sementara total jumlah anggota DPRD Kota Malang adalah 45 orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga para anggota DPRD Kota Malang menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono

" Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018). (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive