Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 26 September 2018
Pengacara Karen Agustiawan Belum Putuskan Langkah Hukum Selanjutnya
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, mengatakan belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil pasca penahanan kliennya.
Karen resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Kejaksaan Agung pada 24 September 2018.
"Saya belum berdiskusi dengan klien saya. Kami akan diskusi dulu plus minus untuk kemungkinan praperadilan atau penangguhan penahanan," kata Susilo seperti dilansir beberapa media, Selasa, (25/9/2018).
Ia pun baru akan menemui Karen di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 27 September mendatang.
Karen ditahan selama 20 hari ke depan mulai 24 September hingga 13 Oktober. Ia menjadi tersangka karena dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman, investasi Pertamina di BMG telah merugikan negara sebesar Rp 568 miliar. Pembelian Blok Basker Manta Gummy membawa hasil.
"Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pasti investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," kata Adi, Senin 24 September 2018.
Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.
Nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah.
Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. Makanya, Kejaksaan Agung menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar