Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 September 2018

Penyuap Bupati Subang Segera Disidang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti Puspa Sukrisna ke tingkat penuntutan.

Puspa merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsihosiasi perizinan dua perusahaan untuk membuat pabrik atau tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka PS (Puspa Sukrisna) dalam tindak pidana korupsi di perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Senin (3) / 9/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Menurut Yuyuk, Puspa akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung dari Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

" Sampai saat ini sudah ada 49 tempat yang rahasia untuk tersangka PS," kata Yuyuk.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Imas bersama beberapa pihak lainnya pada bulan Februari 2018.

Saat itu KPK dibantu sekitar Rp 337.328.000 dan dokumen bukti penyerahan uang.

Dalam kasus ini Imas bersama-sama beberapa pihak yang menerima penghargaan dari perusahaan terkait Rp 1,4 miliar.

Sementara Puspa dan tersangka swasta sebelumnya, Miftahudin, Menyatukan bersama-sama memberikan penghargaan kepada hasil-hasil perizinan dua perusahaan itu.  (rio)

0 komentar:

Posting Komentar