Kamis, 06 September 2018
PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang sebesar Rp 70 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
" PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Febri menyebutkan, pengembalian uang ini diharapkan meningkatkan pemulihan aset negara yang menjadi salah satu fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi.
PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.
PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar