Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 September 2018

Satu Tersangka Suap PLTU Riau-1 Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan atas tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dengan begitu, KPK tinggal menunggu jadwal sidang terdakwa pertama dalam kasus suap suap PLTU Riau-1.

"Kemarin, Senin, 24 September 2018, KPK telah limpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, 25 September 2018.

Febri menjelaskan, Kotjo telah berjanji akan membantu KPK membongkar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Komitmen itu setidaknya ditunjukkan Kotjo dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dr Penyidik, saat menjadi tersangka, JBK  juga mengajukan diri sebagai JC," kata Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Kotjo supaya JC yang diajukannya dikabulkan KPK dan pengadilan. Di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui perbuatan dan membongkar atau mengungkap pihak atau kasus korupsi yang lebih besar serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

Untuk itu, kata Febri, KPK akan mencermati sikap dan konsistensi Kotjo selama proses pemeriksaan persidangan maupun penyidikan untuk tersangka lainnya.

"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-seterangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat status JC, tak tertutup kemungkinan Kotjo membeberkan mengenai proyek PLTU Riau-1 ini dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

Apalagi dia pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Idrus dan Eni saat ini telah menyandang status tersangka. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar