Selasa, 18 September 2018
Utut Adianto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Purbalingga
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Selasa (18/9/2018).
Utut rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.
"Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka TSD ( Bupati Purbalingga Tasdi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka, selain KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK).
Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).
Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji. Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi diduga menerima fee Rp100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.
KPK Sita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Bupati Purbalingga Adapun nilai total proyek itu senilai Rp22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp500 juta. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar