Rabu, 26 September 2018
Home »
Metropolis
» Walikota Risma ke Luar Negeri, Gaji ke 13 Dipastikan Molor
Walikota Risma ke Luar Negeri, Gaji ke 13 Dipastikan Molor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Fraksi PDIP DPRD Surabaya minta agar pencairan gaji ke 13 dilakukan Pemkot Surabaya sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang digelar Senin lalu. Fraksi PDIP juga menyayangkan kenapa kesepakatan paripurna itu hanya berupa surat rekomendasi, bukan surat keputusan.
Hal ini disampaikan Sukadar ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Rabu (26/9/2018) sore. Menurut Sukadar mestinya pimpinan DPRD Surabaya membuat surat keputusan bukannya surat rekomendasi.
"Kami sedikit kecewa dan menyayangkan kenapa hanya surat rekomendasi. Itu kan sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Mestinya DPRD membuat surat keputusan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke 13," lanjut Sukadar.
Menurutnya karena sudah menjadi keputusan maka surat keputusan yang mestinya dibuat DPRD Surabaya akan bisa mempercepat pembayaran gaji ke 13.
Sukadar sendiri saat itu sempat interupsi agar keputusan yang diambil dari suara fraksi fraksi ditawarkan kepada peserta rapat yang hadir untuk disetujui.
Pada saat rapat paripurna itu memang akan dibuatkan surat keputusan DPRD, akan tetapi kondisinya saat ini berubah menjadi surat rekomendasi saja.
"Mestinya ini sudah merupakan keputusan tertinggi karena merupakan kesepakatan bersama di forum rapat paripurna," ujar Sukadar yang akan maju lagi sebagai caleg DPRD Surabaya 2019.
Fraksi PDIP juga telah menjalin kontak dengan wawali Whisnu Sakti Buana terkait kemungkinan dicairkannya gaji 13 dalam waktu dekat. Menurut Sukadar, wawali meminta surat itu dikirim secepatnya untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Sementara itu Sekretariat DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar, ketika dikonfirmasi Surabayakita.com membenarkan kalau surat rekomendasi itu sudah dikirimkan ke walikota Surabaya.
"Sudah saya cek lagi, surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan hari Selasa (25/9/2018). Yang tandatangan ketua DPRD Surabaya pak Armuji," ujar mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.
Surat tersebut tertanggal 25 September 2018. Perihalnya terkait dengan rekomendasi DPRD Surabaya untuk percepatan/tunjangan gaji 13.
Dipastikan Hadi Siswanto surat tersebut sudah ada di Pemkot Surabaya.
Hanya saja walau ditarget dua hari setelah surat rekomenadasi diterima Pemkot Surabaya, belum tentu pencairan gaji 13 itu bisa dilakukan secepat yang diinginkan DPRD.
Hal ini mengingat karena walikota Surabaya Tri Rismaharini saat ini tengah melakukan kunjungan ke beberapa negara. Sebab pencairan anggaran untuk gaji ke 13 itu harus menunggu perintah walikota.
"Kami tetap optimis gaji 13 itu bisa dibayarkan cepat. Hal ini karena bu Risma akan kembali ke Surabaya lagi dalam waktu dekat. Tunggu saja," tutup Sukadar meyakinkan. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar