Pages - Menu

Halaman

Kamis, 25 Oktober 2018

2018, Kejari Batu Wajibkan Peserta Lelang Proyek Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan


KABARPROGRESIF.COM : (Batu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akhirnya menerbitkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan calon peserta lelang.

Keputusan tersebut dilakukan lantaran mulai sejak awal tahun 2018 lalu Pemerintah Kota (pemkot) Batu melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Batu.

Peraturan itu adalah setiap perusahaan wajib menyertakan berkas kepesertaan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Agar kami juga mengetahui perusahaan itu sudah mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum," kata Kasi Datun Kejari Batu, I Nyoman Sugiartha, Rabu (24/10).

Karena sesuai UU no 24 tahun 2011 semua badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, Kejari Batu turut andil untuk mengingatkan ke setiap perusahaan agar segera mendaftarkan karyawannya.

Jika ada perusahaan yang belum menyertakan berkas yang dimaksud, pihak Kejari Batu berhak memberikan surat peringatan kepada perusahaan tersebut. Sementara itu di Kota Batu ini dari total 106 perusahaan.

"Jumlahnya sudah ada 60 perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sampai Oktober ini. Jumlah itu meningkat dari 16 perusahaan di bulan Maret. Namun ada beberapa perusahaan yang meminta keringanan agar diberi waktu lagi," imbuhnya.

Beberapa perusahaan yang meminta keringanan waktu itu ada berbagai alasan. Semisal karena kebijakan dari perusahaannya itu sendiri. Ada juga yang masih mengumpulkan data karyawannya.

Ia berharap tahun 2019 semua perusahaan sudah memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar